Pengaturan dan Penegakan Hukum Bagi Tindak Pidana White Collar Crime

Hukum, Tindak Pidana, White Collar Crime

Penulis

  • Nelly Syahfitri Br Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Erwinsyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Kata Kunci:

Hukum, Tindak Pidana, White Collar Crime

Abstrak

Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pengaturan dan penindakan kejahatan ekonomi yang terjadi  di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana proses, regulasi, dan penuntutan kejahatan ekonomi berjalan, khususnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan  metode penelitian kepustakaan atau studi kepustakaan, dan pelaksanaan penelitian ini didasarkan pada bacaan literatur yang bersifat informatif dan relevan dengan topik penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kejahatan kerah putih umumnya dilakukan  tanpa menggunakan kekerasan, namun melibatkan penipuan, perilaku menyesatkan, penyembunyian penipuan, atau berbagai upaya untuk menghindari peraturan. Pasal 10 KUHP mencakup pidana penjara seumur hidup yang dimaksudkan untuk mengintimidasi pelaku kejahatan ekonomi sebagai bentuk penuntutan. Penindakan terhadap pelaku ekonomi harus sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yang pada umumnya diatur dalam hukum pidana dan peraturan perundang-undangan lain di luar hukum pidana.

Referensi

Amrani, H. (1994). Politik Kriminal Terhadap White Collar Crime. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 24-32.

Eleanora, F. N. (2013). White Collar Crime Hukum Dan Masyarakat. In Forum Ilmiah (Vol. 10, No. 2, p. 242).

Laoh, C. T. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana White Collar Crime. Lex Crimen, 8(12).

Masengi, C. (2017). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Sebagai Tindak Pidana White Collar Crime Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. LEX CRIMEN, 6(7).

Patmos, Y. (2018). Penegakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Journal of Law and Policy Transformation, 2(2), 103-124.

Diterbitkan

2023-12-18