Pengaturan dan Penegakan Hukum Bagi Tindak Pidana White Collar Crime
Hukum, Tindak Pidana, White Collar Crime
Kata Kunci:
Hukum, Tindak Pidana, White Collar CrimeAbstrak
Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pengaturan dan penindakan kejahatan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana proses, regulasi, dan penuntutan kejahatan ekonomi berjalan, khususnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan atau studi kepustakaan, dan pelaksanaan penelitian ini didasarkan pada bacaan literatur yang bersifat informatif dan relevan dengan topik penelitian. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kejahatan kerah putih umumnya dilakukan tanpa menggunakan kekerasan, namun melibatkan penipuan, perilaku menyesatkan, penyembunyian penipuan, atau berbagai upaya untuk menghindari peraturan. Pasal 10 KUHP mencakup pidana penjara seumur hidup yang dimaksudkan untuk mengintimidasi pelaku kejahatan ekonomi sebagai bentuk penuntutan. Penindakan terhadap pelaku ekonomi harus sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yang pada umumnya diatur dalam hukum pidana dan peraturan perundang-undangan lain di luar hukum pidana.
Referensi
Amrani, H. (1994). Politik Kriminal Terhadap White Collar Crime. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 24-32.
Eleanora, F. N. (2013). White Collar Crime Hukum Dan Masyarakat. In Forum Ilmiah (Vol. 10, No. 2, p. 242).
Laoh, C. T. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana White Collar Crime. Lex Crimen, 8(12).
Masengi, C. (2017). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Sebagai Tindak Pidana White Collar Crime Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. LEX CRIMEN, 6(7).
Patmos, Y. (2018). Penegakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Journal of Law and Policy Transformation, 2(2), 103-124.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nelly Syahfitri Br Damanik, Erwinsyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.